BBRMP Aceh Lakukan Identifikasi dan Evaluasi Penerapan Standar Pelayanan Publik
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BBRMP) Aceh melaksanakan kegiatan Identifikasi dan Evaluasi Penerapan Standar Pelayanan Publik (SPP) pada layanan Perakitan dan Modernisasi Pertanian. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan kebijakan serta kebutuhan pengguna layanan.
Pada agenda tersebut dibahas jenis layanan yang telah dipilih beserta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang wajib dipublikasikan melalui website resmi instansi dan ditinjau ulang secara berkala dalam jangka waktu tiga tahun. Selain itu, seluruh aspek standar layanan akan di-upgrade guna mendukung pelayanan yang lebih maksimal, efektif, dan akuntabel.
Evaluasi terhadap standar layanan juga menjadi fokus utama, terutama dalam menjawab berbagai urgensi saat ini, di antaranya perubahan tugas dan fungsi akibat perubahan kedua atas peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025, kewajiban kepemilikan indeks nilai pelayanan publik, serta integrasi pelayanan melalui Mal Pelayanan Administrasi. Hal ini menuntut penyesuaian standar pelayanan agar tetap relevan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, disepakati bahwa penerapan tarif layanan agroedukasi akan dievaluasi kembali untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi serta kemampuan masyarakat sebagai pengguna layanan. Selain itu, direncanakan pembentukan Laboratorium Mutu Benih yang diikuti dengan upaya akreditasi kantor, yang diharapkan dapat segera diusulkan sebagai bagian dari peningkatan mutu layanan teknis.
BBRMP Aceh juga menyiapkan Standar Pelayanan Publik (SPP) yang telah dimiliki saat ini sebagai dasar pembuatan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui laman resmi skm.go.id. Langkah ini diharapkan dapat memberikan gambaran objektif mengenai tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.
Sebagai tindak lanjut, telah dijadwalkan kegiatan pendampingan penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP) pada hari Rabu, 23 Februari 2026, untuk wilayah Sumatera. Melalui pendampingan ini, masing-masing instansi diharapkan dapat menyiapkan draft penyusunan layanan sesuai karakteristik dan kebutuhan layanan di unit kerjanya.
Melalui kegiatan identifikasi dan evaluasi ini, BBRMP Aceh berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, guna mewujudkan pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.